Breaking News

Selasa, 15 November 2016

PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER

Secara umum, pendidikan bermakna sebagai usaha untuk menumbukan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan, baik jasmani maupun roani, sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan.  Bagi kehidupan umat manusia, pendidikan merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidkan mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup dan berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka.
      Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan didefinisikan sebagai” usaha sadar dan terencana untuk wewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan Negara.
Sebagaimana kita ketahui,bahwa Indonesia mempunyai filsafat hidup pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disusun atas dasar pancasila.Oleh karena itu sudah selayaknya jika pendidikan diIndonesia juga berdasarkan pada Pancasila, seperti termaktub dalam Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1950, Bab III pasal 4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, yang berbunyi:“Pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”.
1.  Rumusan tujuan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Tercantum dalam bab II pasal 3, ungkapan yang berbunyi: “ Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk  manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
2.  Rumusan Tujuan Pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor II tahun 1960 adalah:” Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia berjiwa pancasila dan bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis pancasila yang adil dan makmur material maupun spiritual”
3.  Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, berbunyi sebagai berikut: “ Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945”
4.     Dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah “  Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Kementerian Pendidikan Nasional telah merumuskan 18 Nilai Karakter yang akan ditamamkan dalam diri peserta didik sebagai upaya membangun karakter bangsa. Berikut akan dipaparkan mengenai 18 Nilai dalam pendidikan karakter menurut Kemendiknas:
  1. Religius, yakni ketaatan dan kepatuahan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama (aliran kepercayaan) yang dianut, termasuk dalam hal ini adalah sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama (aliran kepercayaan) lain, serta hidup rukun dan berdampingan.
  2. Jujur, yakni sikap dan perilaku yang menceminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan (mengetahui apa yang benar, mengatakan yang benar, dan melakukan yang benar) sehingga menjadikan orang yang bersangkutan sebagai pribadi yang dapat dipercaya.
  3. Toleransi, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran kepercayaan, suku, adat, bahasa, ras, etnis, pendapat, dan hal-hal lain yang berbeda dengan dirinya secara sadar dan terbuka, serta dapat hidup tenang di tengah perbedaan tersebut.
  4. Disiplin, yakni kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku.
  5. Kerja keras, yakni perilaku yang menunjukkan upaya secara sungguh-sungguh (berjuang hingga titik darah penghabisan) dalam menyelesaikan berbagai tugas, permasalahan, pekerjaan, dan lain-lain dengan sebaik-baiknya.
  6. Keratif, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan inovasi dalam berbagai segi dalam memecahkan masalah, sehingga selalu menemukan cara-cara baru, bahkan hasil-hasil baru yang lebih baik dari sebelumnya.
  7. Mandiri, yakni sikap dan perilaku yang tidak tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan berbagai tugas maupun persoalan. Namun hal ini bukan berarti tidak boleh bekerjasama secara kolaboratif, melainkan tidak boleh melemparkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
  8. Demokratis, yakni sikap dan cara berpikir yang mencerminkan persamaan hak dan kewajiban secara adil dan merata antara dirinya dengan orang lain.
  9. Rasa ingin tahu, yakni cara berpikir, sikap, dan perilaku yang mencerminkan penasaran dan keingintahuan terhadap segala hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari secara lebih mendalam.
  10. Semangat kebangsaan atau nasionalisme, yakni sikap dan tindakan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau individu dan golongan.
  11. Cinta tanah air, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, ekomoni, politik, dan sebagainya, sehingga tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri.
  12. Menghargai prestasi, yakni sikap terbuka terhadap prestasi orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri tanpa mengurangi semangat berprestasi yang lebih tinggi.
  13. Komunikatif, senang bersahabat atau proaktif, yakni sikap dan tindakan terbuka terhadap orang lain melalui komunikasi yang santun sehingga tercipta kerja sama secara kolaboratif dengan baik.
  14. Cinta damai, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan suasana damai, aman, tenang, dan nyaman atas kehadiran dirinya dalam komunitas atau masyarakat tertentu.
  15. Gemar membaca, yakni kebiasaan dengan tanpa paksaan untuk menyediakan waktu secara khusus guna membaca berbagai informasi, baik buku, jurnal, majalah, koran, dan sebagainya, sehingga menimbulkan kebijakan bagi dirinya.
  16. Peduli lingkungan, yakni sikap dan tindakan yang selalu berupaya menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.
  17. Peduli sosial, yakni sikap dan perbuatan yang mencerminkan kepedulian terhadap orang lain maupun masyarakat yang membutuhkannya.
  18. Tanggung jawab, yakni sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara, maupun agama.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Kebijakan yang menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan budaya dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup, atau idiologi bangsa Indonesia, Agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan Nasional. Rumusan tujuan pendidikan  secara jelas dengan mengutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME,berakhlak mulia, sehat berilmu,cakap,kreatif,mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab(pasal13).
Mengacu pada makna rumusan tujuan pendidikan tersebut diatas, jika kita sederhanakan bahwa tujuan pokok pendidikan adalah agar anak dapat menjadi pribadi yang pandai(cerdas) dan baik (perilakunya). Masyarakat pada umumnya mudah menyebutnya serta setuju bahwa pandai atau cerdas dan baik atau perilaku baik adalah tujuan pokok pendidikan. Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu pemahaman pengertian istilah budaya, karakter bangsa dan pendidikan. Disisi lain bagaimana domain budaya,karakter, dan pendidikan terintegrasikan dalam konteks standar kompetensi,kompetensi dasar, dan indicator hasil belajar pada satuan mata pelajaran, penting untuk diurai secara lebih detail sehingga kalangan guru memiliki wawasan dan keterampilan yang memadai dalam melakukan elaborasi pada mata pelajaran yang diampunya.

1 komentar:

  1. Terimakasih postingan anda sangat membantu saya dan semoga bisa saya praktekan.
    PG TK IT Islam Bekasi

    BalasHapus

Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog