Breaking News

Kamis, 17 November 2016

KEBIASAAN ANAK MEROKOK

Kebiasaan anak dalam menghisap rokok semula diawali dengan coba-coba. Alasan pertama para anak menghisap rokok adalah sederhana yaitu mencoba  karena tergiur oleh tawaran yang datang dari orang yang lebih dewasa. Dikarenakan seorang anak penuh dengan rasa ingin tahu, maka anak tersebut kemudian  mencobanya maka akan timbul kecanduan.
Anak pada tingkat coba-coba dalam kebiasaannya menghisap rokok, kebiasaannya mempunyai kebiasaan emosi lebih memuncak dari kebiasaannya jika sedang marah. Orang tua sudah mengajarkan kepada anak agar tidak menghisap rokok, akan tetapi keterlibatan ini tidak jauh sampai membatasi lingkungannya. Orang tua kebanyakan hanya sekedar melarang tetapi selanjutnya membiarkan saja dengan alasan biar anak tidak menangis dan tidak rewel.
Secara yuridis, tindakan orang tua melakukan pembiaran terhadap balitanya yang menjadi perokok aktif adalah merupakan suatu delik omisi, berdasarkan ketentuan Pasal 78 dan Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak.  Pasal 78 UU Perlindungan Anak “ setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, anak yang berhadapan dengan hokum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol,psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan,anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah).
Adapun unsur-unsur pidana menurut pasal 78 UU Perlindungan Anak yang telah terpenuhi oleh orang tua yang membiarkan balitanya merokok, adalah:
Setiap orang
1.Unsur setiap orang  merujuk pada suatu subjek hokum. Subjek hokum ada 2 yaitu: Seorang     manusia atau badan hokum, yang pada kasus ini jelas seorang manusia. Maka unsur setiap       orang telah terpenuhi bagi orang tua balita tersebut.
2.Mengetahui dengan sengaja membiarkan Pengertian mengetahui adalah:       memaklumi;menyaksikan;menyadari;menginsafi. Pada kasus diatas orang tua mengetahui   dengan pasti kegiatan anak yang merokok.
Adapun unsur-unsur pidana menurut pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang telah terpenuhi oleh orang tua yang membiarkan balitanya merokok, adalah:
1.Setiap orang
Jika dikaitkan dengan kasus balita yang dibiarkan menjadi perokok aktif, unsur” setiap orang”  merujuk pada orang tua dari balita tersebut.
2.Dengan sengaja membiarkan, melibatkan anak dalam penyalahgunaan zat akdiktif lainnya.
Dalam kasus balita yang merokok, dengan sengaja membiarkan dalam kaitannya anak dalam penyalahgunaan napza golongan zat akdiktif.Rokok merupakan zat akdiktif., zat akdiktif meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat akdiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya. Selain itu penyebutan rokok sebagai zat akdiktif adalah peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi kesehatan, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu:
“ Bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu dan masyarakat, oleh karena itu perlu dilakukan berbagai upaya  pengamanan”.
Penggunaan rokok oleh anak selalu dilarang oleh dokter spesialis anak karena merugikan kesehatan anak. Anak yang merokok dalam kasus-kasus yang telah dibahas sebelumnya menderita gangguan fisik yaitu kerusakan organ paru-parunya, menderita gangguan psikis akibat ketergantungan dari rokok yang menyebabkan anak gelisah serta depresi bila tidak menghisap rokok, dan menderita gangguan fungsi social karena dijauhkan oleh teman-teman sebayanya,

          Dianalisis lebih lanjut disini, bahwa  dengan adanya pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak Ini yang melarang orang tua membiarkan dan melibatkan diri dalam proses terjadinya kecanduan rokok bagi anak. Berbeda dengan  Pasal 78 UU Perlindungan Anak dimana tidak ada peran orang tua yang melibatkan diri secara aktif sehingga anak menjadi pecandu rokok. Penjeratan dalam Pasal 89 ayat (2) UU Perlindungan Anak ini bias dikenakan jika orang tua melibatkan diri secara aktif.
Read more ...

Selasa, 15 November 2016

PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER

Secara umum, pendidikan bermakna sebagai usaha untuk menumbukan dan mengembangkan potensi-potensi bawaan, baik jasmani maupun roani, sesuai dengan nilai-nilai yang ada didalam masyarakat dan kebudayaan.  Bagi kehidupan umat manusia, pendidikan merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidkan mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup dan berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka.
      Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan didefinisikan sebagai” usaha sadar dan terencana untuk wewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan Negara.
Sebagaimana kita ketahui,bahwa Indonesia mempunyai filsafat hidup pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disusun atas dasar pancasila.Oleh karena itu sudah selayaknya jika pendidikan diIndonesia juga berdasarkan pada Pancasila, seperti termaktub dalam Undang-Undang  Nomor 4 Tahun 1950, Bab III pasal 4 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, yang berbunyi:“Pendidikan dan pengajaran berdasar atas asas-asas yang termaktub dalam pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia”.
1.  Rumusan tujuan pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950. Tercantum dalam bab II pasal 3, ungkapan yang berbunyi: “ Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk  manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
2.  Rumusan Tujuan Pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor II tahun 1960 adalah:” Tujuan pendidikan ialah mendidik anak kearah terbentuknya manusia berjiwa pancasila dan bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis pancasila yang adil dan makmur material maupun spiritual”
3.  Rumusan tujuan pendidikan menurut ketetapan MPRS Nomor XXVII Tahun 1966, berbunyi sebagai berikut: “ Tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 dan isi Undang-Undang Dasar 1945”
4.     Dan tujuan pendidikan nasional menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah “  Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Kementerian Pendidikan Nasional telah merumuskan 18 Nilai Karakter yang akan ditamamkan dalam diri peserta didik sebagai upaya membangun karakter bangsa. Berikut akan dipaparkan mengenai 18 Nilai dalam pendidikan karakter menurut Kemendiknas:
  1. Religius, yakni ketaatan dan kepatuahan dalam memahami dan melaksanakan ajaran agama (aliran kepercayaan) yang dianut, termasuk dalam hal ini adalah sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama (aliran kepercayaan) lain, serta hidup rukun dan berdampingan.
  2. Jujur, yakni sikap dan perilaku yang menceminkan kesatuan antara pengetahuan, perkataan, dan perbuatan (mengetahui apa yang benar, mengatakan yang benar, dan melakukan yang benar) sehingga menjadikan orang yang bersangkutan sebagai pribadi yang dapat dipercaya.
  3. Toleransi, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan penghargaan terhadap perbedaan agama, aliran kepercayaan, suku, adat, bahasa, ras, etnis, pendapat, dan hal-hal lain yang berbeda dengan dirinya secara sadar dan terbuka, serta dapat hidup tenang di tengah perbedaan tersebut.
  4. Disiplin, yakni kebiasaan dan tindakan yang konsisten terhadap segala bentuk peraturan atau tata tertib yang berlaku.
  5. Kerja keras, yakni perilaku yang menunjukkan upaya secara sungguh-sungguh (berjuang hingga titik darah penghabisan) dalam menyelesaikan berbagai tugas, permasalahan, pekerjaan, dan lain-lain dengan sebaik-baiknya.
  6. Keratif, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan inovasi dalam berbagai segi dalam memecahkan masalah, sehingga selalu menemukan cara-cara baru, bahkan hasil-hasil baru yang lebih baik dari sebelumnya.
  7. Mandiri, yakni sikap dan perilaku yang tidak tergantung pada orang lain dalam menyelesaikan berbagai tugas maupun persoalan. Namun hal ini bukan berarti tidak boleh bekerjasama secara kolaboratif, melainkan tidak boleh melemparkan tugas dan tanggung jawab kepada orang lain.
  8. Demokratis, yakni sikap dan cara berpikir yang mencerminkan persamaan hak dan kewajiban secara adil dan merata antara dirinya dengan orang lain.
  9. Rasa ingin tahu, yakni cara berpikir, sikap, dan perilaku yang mencerminkan penasaran dan keingintahuan terhadap segala hal yang dilihat, didengar, dan dipelajari secara lebih mendalam.
  10. Semangat kebangsaan atau nasionalisme, yakni sikap dan tindakan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau individu dan golongan.
  11. Cinta tanah air, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, ekomoni, politik, dan sebagainya, sehingga tidak mudah menerima tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri.
  12. Menghargai prestasi, yakni sikap terbuka terhadap prestasi orang lain dan mengakui kekurangan diri sendiri tanpa mengurangi semangat berprestasi yang lebih tinggi.
  13. Komunikatif, senang bersahabat atau proaktif, yakni sikap dan tindakan terbuka terhadap orang lain melalui komunikasi yang santun sehingga tercipta kerja sama secara kolaboratif dengan baik.
  14. Cinta damai, yakni sikap dan perilaku yang mencerminkan suasana damai, aman, tenang, dan nyaman atas kehadiran dirinya dalam komunitas atau masyarakat tertentu.
  15. Gemar membaca, yakni kebiasaan dengan tanpa paksaan untuk menyediakan waktu secara khusus guna membaca berbagai informasi, baik buku, jurnal, majalah, koran, dan sebagainya, sehingga menimbulkan kebijakan bagi dirinya.
  16. Peduli lingkungan, yakni sikap dan tindakan yang selalu berupaya menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.
  17. Peduli sosial, yakni sikap dan perbuatan yang mencerminkan kepedulian terhadap orang lain maupun masyarakat yang membutuhkannya.
  18. Tanggung jawab, yakni sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik yang berkaitan dengan diri sendiri, sosial, masyarakat, bangsa, negara, maupun agama.
Pendidikan budaya dan karakter bangsa dilakukan melalui pendidikan nilai-nilai atau kebajikan yang menjadi nilai dasar budaya dan karakter bangsa. Kebijakan yang menjadi atribut suatu karakter pada dasarnya adalah nilai. Oleh karena itu pendidikan budaya dan karakter bangsa pada dasarnya adalah pengembangan nilai-nilai yang berasal dari pandangan hidup, atau idiologi bangsa Indonesia, Agama, budaya, dan nilai-nilai yang terumuskan dalam tujuan pendidikan Nasional. Rumusan tujuan pendidikan  secara jelas dengan mengutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada TYME,berakhlak mulia, sehat berilmu,cakap,kreatif,mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab(pasal13).
Mengacu pada makna rumusan tujuan pendidikan tersebut diatas, jika kita sederhanakan bahwa tujuan pokok pendidikan adalah agar anak dapat menjadi pribadi yang pandai(cerdas) dan baik (perilakunya). Masyarakat pada umumnya mudah menyebutnya serta setuju bahwa pandai atau cerdas dan baik atau perilaku baik adalah tujuan pokok pendidikan. Untuk mendapatkan wawasan mengenai arti pendidikan budaya dan karakter bangsa perlu pemahaman pengertian istilah budaya, karakter bangsa dan pendidikan. Disisi lain bagaimana domain budaya,karakter, dan pendidikan terintegrasikan dalam konteks standar kompetensi,kompetensi dasar, dan indicator hasil belajar pada satuan mata pelajaran, penting untuk diurai secara lebih detail sehingga kalangan guru memiliki wawasan dan keterampilan yang memadai dalam melakukan elaborasi pada mata pelajaran yang diampunya.
Read more ...

Senin, 14 November 2016

GOA MARGO TRESNO

GOA MARGO TRESNO
Goa Margo Tresno terletak di Dsn Cabean, Ds. Sugih Waras, Kec. Ngluyu, Kab. Nganjuk, Disepanjang perut goa gelap dan cericit ribuan kelelawar semakin menambah suasana menjadi lebih seram. Apalagi lokasi goa yang berada di tengah belantara hutan jati Pegunungan Kendeng. Untuk menuju lokasi goa ini anda tidak bisa menggunakan alat transpotasi, tetapi harus ditempuh dengan jalan kaki, menyusuri jalan setapak yang terjal dan sedikit mendaki, karena suasananya memang masih asri, dihiasi pepohonan yang rimbun. Di depan goa, anda akan disuguhi sebuah kolam yang bisa digunakan untuk berenang. Air kolam di goa ini masih bersih dan jernih. Di dalam gua ini cukup gelap dan masih banyak kelelawar yang menghuni tempat ini. Keindahan alam yang di berikan Goa Margo Tresno juga tidak kalah menarik dengan tempat wisata yang lainnya.
Read more ...

Minggu, 13 November 2016

AIR TERJUN RORO KUNING

Air Terjun Roro Kuning adalah sebuah air terjun yang berada sekitar 27-30 km selatan kota Nganjuk, di ketinggian 600 m dpl dan memiliki tinggi antara 10-15 m. Air terjun ini mengalir dari tiga sumber di sekitar Gunung Wilis yang mengalir merambat di sela-sela bebatuan padas di bawah pepohonan hutan pinus. Kemudian menjadi air terjun yang membentuk trisula. Dan karena proses mengalirnya itulah maka masyarakat Desa Bajulan menamakan air terjun merambat.
Selain keindahan alam, air terjun Roro Kuning juga memiliki nilai sejarah. Di sekitar lokasi ini terdapat monumen perjuangan Panglima Besar Jenderal Sudirman. Monumen ini dibangun untuk mengenang perjuangan Jenderal Sudirman saat memimpin perang gerilya melawan Belanda pada tahun 1949.[1]
Selain menumen, di tempat ini juga terdapat sebuah rumah sangat sederhana yang pada masa perjuangan dahulu sempat ditempati Panglima Besar Sudirman selama satu minggu. Karena itulah selain menikmati keindahan alam, pengunjung air terjun Roro Kuning juga bisa sekaligus mengenang perjuangan Panglima Besar Sudirman.
Menurut legenda, nama Roro Kuning ini berasal dari Ruting dan Roro Kuning, dua putri raja yang berasal dari kerajaan Kadiri dan kerajaan Dhoho yang berkuasa sekitar abad ke 11-12 M. Nama asli Ruting adalah Dewi Kilisuci, sedangkan nama asli Roro Kuning adalah Dewi Sekartaji.


    Read more ...

    Kamis, 10 November 2016

    PRASASTI ANJUK LADANG

              Prasasti Anjuk ladang berangka tahun 859 saka atau 937M. menurut JG.de Casparis, penduduk desa Anjuk ladang mendapat anugerah raja dikarenakan berjasa membantu pasukan raja di bawah pimpinan Pu Sindok untuk menghalau serangan tentara Malayu (sumatera) ke Mataram Kuno yang pada saat itu telah bergerak sampai dekat Nganjuk. atas jasanya yang besar, maka Pu Sindok kemudian diangkat menjadi raja dan masyarakat nganjuk yang telah berjasa membantu Pu Sindok mendapatkan hadiah tanah perdikan dan prasasti “anjuk ladang” yang berarti anjuk = kemenangan ladang-daerah/wilayah.

    “Raja Pu Sindok telah memerintahkan agar tanah sawah kakatikan (?) di Anjukladang dijadikan sima dan dipersembahkan kepada bhatara di sang hyang prasada kabhaktyan di Sri Jayamerta, dharmma dari samgat Anjukladang”.
               Beberapa bagian prasasti ini telah aus sehingga tidak dapat terbaca seluruhnya, terutama pada bagian atas prasasti. Dari beberapa tulisan yang tidak mengalami aus didapatkan keterangan bahwa "Raja Pu Sindok telah memerintahkan agar tanah sawah kakatikan (?) di Anjukladang dijadikan sima dan dipersembahkan kepada bathara di sang hyang prasada kabhaktyan di Sri Jayamerta, dharma dari Samgat Anjukladang". Selain itu, prasasti ini juga berisi tentang adanya sebuah bangunan suci. Dalam makalahnya yang berjudul Some Notes on Transfer of Capitals in Ancient Sri Lanka and Southeast Asia, de Casparis mengatakan bahwa dalam prasasti itu disebutkan bahwa Raja Pu Sindok mendirikan tugu kemenangan (jayastambha) setelah berhasil menahan serangan raja Malayu, dan pada tahun 937 M, tunggu tersebut digantikan oleh sebuah candi. Kemungkinan besar bangunan suci yang disebutkan dalam prasasti ini adalah bangunan Candi Lor yang terbuat dari bata yang terletak di Desa Candirejo.

    Read more ...

    Rabu, 09 November 2016

    MONUMEN Dr. SOETOMO KABUPATEN NGANJUK

    MONUMEN Dr. SOETOMO

    Patung dr. Soetomo yang terletak didesa Ngepeh, Kec. Loceret (± 7 Km dari Pusat Kota Kabupaten Nganjuk). Ditempat ini dr. Soetomo dipatungkan dalam posisi duduk di kursi, tangannya diletakkan diatas buku terbuka yang menggambarkan beliau seorang cendikiawan yang sedang menekuni dan memperdalam ilmu pengetahuan, di Jawa Timur merupakan patung yang ketiga, diresmian Menteri Penerangan RI (H. Harmoko) 6 Mei 1986.  Dua patung dr. Soetomo yang lainnya ada kota di pahlawan Surabaya. Dua patung yang terdapat di Surabaya yaitu didepan Rumah Sakit Dr. Soetomo, berupa patung perunggu separo badan dan satunya didepan Gedung Nasional Indonesia berupa patung dari batu dalam posisi berdiri penuh.
    Monumen dr. Soetomo berdiri diatas tanah seluas 3 – 4 ha, bangunan yang terdapat dikompleks ini ialah :
    1. Patung dr. Soetomo menghadap keselatan dalam posisi duduk dan sedang membuka buku, terbuat dari semen tinggi keseluruhan lebih 4 Meter, dibawah patung terdapat kata-kata bijak dari dr. Soetomo yang penuh nilai perjuangan. “Di Indonesia tempat kita, Disana tempat berjuang kita, Disana harus ditunjukkan keberanian. keperwiraan dan kesatriaan kita, Terutama sekali kecintaan kita pada nusa dan bangsa. Marilah kita bekerja disana. Ditanah tumpah darah kita”.
    2. Pendopo Induk dengan bangunan berbentuk joglo tanpa dinding berukuran 20 x 20 m,  melatar belakangi Patung Utama dr. Soetomo. Bangunannya ini pada hari-hari tertentu dimanfaatkan untuk pertemuan-pertemuan organasasi kepemudaan kegiatan lain. Juga sebagai  tempat rekreasi bagi para pelajar.
    3. Pringgitan jumlahnya ada 2 buah bangunan, masing-masing berukuran 6 x 12 m. Terletak agak kebelakang samping kanan dan samping kiri bangunan Induk. Pringgitan disebelah timur terbuka (tanpa dinding), pringgitan sebelah barat menghadap ke selatan membujur timur barat dipergunakan sebagai museum benda peninggalan dr. Soetomo (dirintis Prof.dr.Moh. Ilias, Kepala UDF Penyakit Kulit dan Kelamin RSUD dr. Soetomo Surabaya). Dari pintu selatan nampak foto  dr. Soetomo berukuran besar terletak diatas buffet, kanan kirinya terletak buku-buku yang berukuran tebal.
    Diruangan bagian timur terdapat peralatan praktik  kedokteran penyakit kulit dan penyakit kelamin. Diantaranya:
    1. Trigator, yaitu alat untuk membilas saluran kemih penderita infeksi (1930).
    2. Alat pengobatan listrik untuk penyembuhan penyakit kulit.
    3. Meja (tempat pemeriksa) untuk pasien wanita.
    4. Peralatan medis.
    5. Meja kursi untuk menerima pasien.
    6. Almari untuk menyimpan obat-obatan.
    Sebelah barat terdapat foto-foto kenangan dari dr. Soetomo serta foto-foto kegiatan lain yang dimuat dalam majalah dan surat kabar. Didinding barat diatas rak foto tergantung riwayat hidup singkat dr. Soetomo, sebagai berikut :
    Masa Kanak-kanak :
    1. Soetomo dilahirkan di desa Ngepeh, Kab. Nganjuk pada tanggal 30 Juli 1888.
    2. Ayahnya bernama R. Soewadji yang berkedudukan sebagai Wedana di Maospati, Madiun.
    3. Masa kecil sampai umur 7 tahun Soetomo diasuh nenek dan kakeknya.
    4. Pada umur 8 tahun dimasukkan sekolah desa di Bangil bersama pamannya Ardjodipuro.
    Masa Muda :
    1. 30 Januari 1903, Soetomo diusia 15 tahun bersama 13 orang temannya masuk sekolah dokter (Stovia) di Jakarta.
    2. Tahun 1907, terpengaruh Dr. Wahidin Sudirohusodo untuk memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia.
    3. Dr. Douwes Dekker (Setyobudi), seorang peranakan Belanda, mendorong Soetomo menjadi salah satu tokoh pergerakan nasional.
    Mendirikan Boedi Oetomo.
    1. 20 Mei 1908 Soetomo bersama kawannya mendirikan Boedi Oetomo dan Soetomo diangkat menjadi ketua, yang selanjutnya dijadikan hari Kebangkitan Nasional.
    2. Boedi Oetomo berkembang dikota-kota besar di Jawa, seperti Bogor, Bandung, Magelang dan Yogjakarta.
    3. 3 – 5 Oktober 1908, Boedi Oetomo mengadakan Konggres I di Yogjakarta.
    4. Pada akhir tahun 1909 telah mempunyai cabang dengan 10.000 orang anggota.
    Masa Dewasa :
    1. Tahun 1911, Soetomo selesai sekolah dokter (Stovia) dinas pertama kali di Semarang, kemudian di Tuban, Magelang, Baturaja dan Blora.
    2. dr. Soetomo menikah dengan Suster E. Burning, seorang Belanda.
    3. Tahun 1919, dr. Soetomo tugas belajar di University Amsterdam.
    4. Di Negeri Belanda dr. Soetomo aktif dalam Perhimpunan Indonesia dan menjadi     ketuanya serta mengikuti Pergerakan Kebangsaan Indonesia. 
    Kembali ke Indonesia.
    1. Tahun 1923, dr. Soetomo pulang ke Indonesia bertugas sebagai dokter.
    2. Selain bertugas sebagai dokter, beliau tetap aktif dalam pergerakan nasional.
    3. Tahun 1934, isteri dr. Soetomo meninggal dunia di Surabaya. Akibatnya dr. Soetomo kehilangan pendorong utama dalam memimpin pergerakan kebangsaan Indonesia.
    Mendirikan PBI.
    1. 11 Juli 1924, dr. Soetomo mendirikan Pandu Bangsa Indonesia (Indonesische Studie Club).
    2. PBI selanjutnya mendirikan PPPKI bersama golongan politik lainnya.
    3. 16 Oktober 1930, PBI yang diketahui dr. Soetomo dijadikan partai politik yang memperjuangkan kemerdekaan RI.
    Mendirikan Parindra.
    1. Tahun 1935, diadakan fusi antara PBI dengan Boedi Oetomo yang ketuanya tetap dr. Soetomo dibentuk Parindra.
    2. Pada Maret 1936 dr. Soetomo berkunjung keluar negeri, antara lain : Jepang, India, Mesir, Inggris, Belanda, Turki, Palestina dan Semenanjung Malaka, untuk mengadakan studi banding dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
    3. 15 Mei 1937, Parindra mengadakan Kongres dan Dr. Soetomo ditunjuk sebagai ketuanya.
    4. 30 Mei 1938 dr. Soetomo wafat di Surabaya setelah berjuang dari tahun 1908 – 1938. Beliau dimakamkan di halaman Gedung Nasional di Surabaya. 
    Nganjuk Dan Sejarahnya, th. 1992, hlm. 180-187


    Read more ...

    Senin, 07 November 2016

    MENAHAN LAJU OMBAK PENGGERUS PANTAI

    abrasi pantai
    Abrasi yang menyebabkan terkikisnya alur pantai tidak saja mengancam kelestarian lingkungan hidup tapi juga keberlangsungan kehidupan manusia. Beberapa pulau kecil diIndonesia, juga didunia,dilaporkan hilang akibat abrasi. Jika hal itu dibiarkan, daratan-daratan lainnya pun akan mengalami nasib yang sama.
    Untuk  itulah upaya penanggulangan abrasi perlu dilakukan. Penanggulanngannya pun harus memerkatikan banyak factor, seperti ketersediaan teknologi, sumber daya manusaia, dan biaya. Otto Sudarmaji Rahmano Ongkosono dari Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memaparkan penanggulangan dan pencegahan abrasi bias dilakukan dengan cara lunak, keras dan atau gabungan keduanya.
    Pemilihan cara pencegahan abrasi disesuaikan dengan kondisi wilayah. Misalkan pencegahan denngan cara lunak dapat dilakukan dengan menanam pepohonan di daerah yang memang awalnya diperuntukkan untuk itu. Hutan-hutan bakau yang berada didaerah dekat pantai memang pada dasarnya berfungsi untuk menahan laju ombak. Dengan adanya akar-akar pohon bakau yang terkesan menjuntai tak beraturan, ombak yang dating akan tertahan dan pecah. Selain itu keberadaan bakau mampu membuat tanah di bawanya relative lebih padat. Ketika ombak datak, tanah yang ditanami bakau lebih sulit tergerus dan terbawa ombak kelaut.
    Abrasi adalah proses dimana terjadi pengikisan pantai yang disebabkan oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi atau kata lain biasa disebut erosi pantai. Kerusakan garis pantai tersebut dikarenakan terganggunya keseimbangan alam daerah dipantai tersebut. Dan meski Abrasi dapat disebabkan oleh gejala alami tapi manusia lah yang dijadikan sebagai penyebab utama terjadinya abrasi. Abrasi ini dapat terjadi kerena beberapa faktor antara lain, faktor alam, faktor manusia, dan salah satu untuk mencegahnya tejadinya abrasi tersebut yakni melakukan penanaman hutan mangrove. Beberpa faktor alam yang dapat menyebabkan abrasi antara lain, angin yang bertiup di atas lautan sehingga menimbulkan gelombang serta arus laut yang  mempunyai kekuatan untuk mengik
                     Akibat dari abrasi ini akan menyebabkan pantai menggetarkan batuan ataupun tanah dipinggir pantai sehingga lama-kelamaan akan berpisah dengan daratan dan akan mengalami abrasi pantai. Proses terjadi Abrasi yaitu pada saat angin yang bergerak dilaut menimbulkan arus serta gelombang mengarah ke pantai, sehingga apabila proses ini berlangsung lama akan mengikis pinggir pantai.
    Kekuatan gelombang terbesar dapat terjadi pada waktu terjadi badai dan badai inilah yang mempercepat terjadi proses pantai. Abrasi ini selain disebabkan faktor alam bisa juga disebabkan karena faktor manusia, seperti contoh melakukan penambangan pasir, dikatakan demikian karena penambangan pasir begitu penting terhadap abrasi suatu pantai yang dapat menyebabkan terkurasnya pasir laut dan inilah sangat berpengaruh terhadap arah dan kecepatan arus laut karena akan menghantam pantai.
    Adapun Definisi Abrasi Pantai adalah proses terjadi pengikisan pantai yang disebabkan oleh kekuatan gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Salah satu tindakan manusia yang membuat terjadinya abrasi adalah melakukan kegiatan pengambilan batu dan pasir di pesisir pantai untuk digunakan sebagai bahan bangunan dan lain sebagainya. Selain itu penebangan pohon-pohon pada hutan pantai atau hutan mangrove dapat memacu terjadi abrasi pantai yang lebih cepat.
    BEBERAPA ZONE ABRASI PANTAI YANG DAPAT TUMBANGKAN POHON PANTAI ANTARA LAIN :
    1.   ZoneBarringtonia
    Zone Barringtonia dimana terdapat beberapa jenis pohon Barringtonia asitica, pongamia pinnata merr, cordia subcordata L, calophyllum inophyllum L. Terminilia cattapa L.
    2.   ZoneIpomeaPescaprae
    Zone ini didominasi oleh ipomea pescaprae serta spinifex littoreus/rumput angin
    ADAPUN CARA MENCEGAH TERJADI ABRASI
    1.       Penanaman pohon Mangrove
    2.       Memelihari pohon Mangrove atau jenis pohon lainnya
    3.        Penanaman pohon pada hutan pantai
    Cukup sekian artikel kali ini tentang APAKAH ITU ABRASI dan semoga setelah membaca dapat menambah ilmu pengetahuan.


    Read more ...
    Designed Template By Blogger Templates - Powered by Sagusablog